akuntansi penjualan konsinyasi pada komisioner

Keuntungan penjualan konsinyasi bagi komisioner (consignee) 
     Menurut Yunus dan Hartono (2013: 142), alasan bagi pengamanat (consignor) untuk mengadakan perjanjian konsinyasi antara lain sebagai berikut:
a. Pihak consignee dilindungi dari kemungkinan risiko gagal untuk memasarkan barang-barang. 
b. Risiko rusaknya barang dan adanya fluktuasi harga dapat dihindarkan. 
c. Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi, sebab adanya barang-barang konsinyasi yang diterima atau dititipkan oleh pihak pengamanat. 
       Senada dengan pendapat tersebut, menurut Ratnaningsih (2002:161), keuntungan penjualan konsinyasi bagi komisioner adalah sebagai berikut:
a. Menghindari risiko kerugian atas                     kepemilikan barang
     Barang yang tidak terjual atau menjadi usang atau kuno, rusak, dan menurun harga jualnya dapat dikembalikan kepada pengamanat. 
b. Kebutuhan modal kerja yang lebih kecil
        Komisioner tidak berutang dan tidak melakukan pembayaran atas barang sampai barang tersebut terjual. Jadi, modal yang dibutuhkan komisioner akan lebih kecil apabila barang dagang tersebut diperoleh dengan konsinyasi. 

Hak dan kewajiban komisioner
     Hak komisioner biasanya dicantumkan dalam Perjanjian konsinyasi yang dibuat secara tertulis, antara lain:
a. Mendapatkan komisi atas barang konsinyasi yang telah dijualnya. 
b. Mendapatkan penggantian atas beban yang telah dikeluarkan sehubungan dengan penjualan barang konsinyasi, misalnya biaya pengangkutan, penyimpanan, asuransi, pajak dan beban-beban lainnya yang dapat dibebankan kepada pengamanat. 
c. Dalam batas-batas tertentu biasanya komisioner diberi hak untuk memberikan jaminan (garansi) terhadap kualitas barang yang dijualnya. 
d. Untuk menjamin pemasaran barang-barang yang bersangkutan, komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada langganan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamanat dapat mengadakan pembatasan-pembatasan yang harus dinyatakan dalam Perjanjian. 
       Adapun kewajiban komisioner yang biasanya dicantumkan dalam Perjanjian konsinyasi yang dibuat secara tertulis, antar lain:
a. Melindungi barang yang diterima dari pengamanat nya. 
b. Menjual barang konsinyasi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pengamanat. 
c. Memberikan laporan perhitungan penjualan. 
d. Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang milik pengamanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian. Komisioner harus menjual barang tersebut dengan harga yang dinyatakan  dalam Perjanjian. 
e. Mengelola secara terpisah barang milik pengamanat sehingga identitas barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat. Pembukuan yang tertib dan teratur harus diselenggarakan terhadap penjualan barang konsinyasi, hasil penjualan, biaya mendapat penggantian, persediaan barang, dan piutang dari penjualan barang konsinyasi. Semua harus dinyatakan jelas di dalam pembukuan untuk melindungi hak pengamanat. 
f. Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang yang berhasil dijual, dan barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan sebagai mana dinyatakan dalam Perjanjian. 

Akuntansi metode laba terpisah
    Pada dasarnya, apabila komisioner mencatat transaksi barang titipan dengan menggunakan metode laba terpisah dari laba atas penjualan reguler, komisioner akan membuat satu akun untuk menampung seluruh transaksi barang konsinyasi, yaitu konsinyasi masuk (consignment-in). Setiap transaksi yang berhubungan dengan penjualan konsinyasi dimasukkan ke dalam consignment-in, komisioner hanya membuat jurnal saat menjual barang konsinyasi, mengeluarkan biaya-biaya yang berhubungan dengan konsinyasi. 
      Penggunaan akun konsinyasi masuk (consignment-in) adalah sebagai berikut:
Debit:
- pengeluaran biaya yang ditanggung oleh    pengamanat. 
- pengiriman uang ke pengamanat. 
- pendapatan komisi. 
Kredit:
- penjualan barang-barang konsinyasi.
- pendapatan lain yang berhubungan              dengan barang konsinyasi. 

Akuntansi metode laba tidak terpisah
      Pada dasarnya, prosedur akuntansi untuk komisioner dengan menggunakan metode laba tidak terpisah. Perbedaan yang ada hanya pada akun yang digunakan untuk mengikuti aliran transaksi konsinyasi. Setiap transaksi yang berhubungan dengan barang titipan akan dicatat ke dalam akun nama pengamanat untuk mengetahui dan membedakan dengan barang nya sendiri. 
     Pada saat komisioner berhasil menjual kan barang konsinyasi, timbul kewajiban komisioner untuk menyerahkan hasil penjualan tersebut kepada pengamanat. Jumlah kewajiban komisioner adalah sebesar hasil penjualan dikurangi pendapatan komisi. Biaya yang dikeluarkan oleh komisioner tersebut akan digantikan oleh pengamanat. Pada saat komisioner mengirimkan laporan penjualan ke pengamanat, jika tidak disertai dengan pembayaran, timbul utang kepada pengamanat. Ketika uangnya dikirimkan ke pengamanag, maka utang kepada pengamanat berkurang. 
     Penggunaan akun konsinyasi masuk adalah sebagai berikut:
Debit:
- pengeluaran biaya yang menjadi                  tanggungan pengamanat. 
- penyetoran uang.
Kredit:
- harga pokok penjualan pada saat                terjadinya transaksi penjualan. 
- penerimaan lain dan hasil penjualan konsinyasi. 

Postingan populer dari blog ini

jurnal penyesuaian (adjusting entries)

akuntansi penjualan konsinyasi oleh pengamanat