akuntansi penjualan konsinyasi
Pengertian penjualan konsinyasi
Konsinyasi (consignment) adalah penyerahan barang dari pihak pemilik ke pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, disertai amanat untuk dijual dengan upah berupa komisi, tanpa disertai pemindahan hak milik. Konsinyasi merupakan penjualan dengan cara pemilik menitipkan barang kepada pihak lain untuk dijual kan dengan harga dan syarat yang telah diatur dalam Perjanjian.
Istilah-istilah yang bersangkutan dengan penjualan konsinyasi
1.pengamanat (consignor), yaitu pihak yang memiliki barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijual.
2.komisioner (consignee), yaitu pihak yang menerima titipan barang dari pengamanat untuk dijualkan.
3.konsinyasi keluar (consignment-out), yaitu rekening yang digunakan oleh pengamanat untuk mencatat transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang yang dititipkan kepada komisioner.
4.konsinyasi masuk (consignment-in), yaitu rekening yang digunakan oleh komisioner untuk mencatat transaksi-transaksi yang berhubungan dengan barang-barang milik pengamanat yang dititipkan kepadanya.
Karakteristik dan kriteria penjualan konsinyasi
Menurut Yunus dan Harnanto, karakteristik dan transaksi konsinyasi sebagai berikut:
1.karena hak milik atas barang-barang masih berada pada pengamnat, barang-barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat. Barang-barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan sebagai persediaan oleh pihak komisioner (consignee).
2.pihak pengamanat (consignor) sebagai pemilik tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas semua biaya yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi sejak saat pengiriman sampai dengan saat consignee berhasil menjualnya kepada pihak ketiga, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersangkutan.
3.pihak penerima barang dalam batas kemampuannya mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya itu.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan konsinyasi
1.pengamanat (consignor)
2.komisioner (consignee)
Kriteria transaksi penjualan konsinyasi, adalah sebagai berikut:
1.dalam hal hak milik atas barang masih berada pada pengamanat, barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh pengamanat.
2.pengiriman barng konsinyasi tidak mengakibatkan timbulnya pendapatan dan tidak boleh dipakai untuk mengakui timbulnya pendapatan, baik bagi pengamanat maupun bagi komisioner sampai dengan saat barang dapat dijual kepada pihak ketiga.
Prinsip Perjanjian konsinyasi
Perbedaan prinsip antara transaksi penjualan dan transaksi konsinyasi adalah dalam hubungannya dengan perpindahan hak milik atas barang yang bersangkutan.
Menurut Halim, hal-hal yang harus diperhatikan dalam penjualan konsinyasi adalah sebagai berikut:
a. Pada saat penyusunan laporan keuangan, barang-barang komisi yang ada di consignee tidak boleh diperhitungkan/diakui sebagai persediaan nya.
b. Pengiriman barang konsinyasi tidak boleh diperhitungkan/diakui sebagai penjualan oleh pihak consignor sebelum barang tersebut terjual kepada pihak luar.
c. Pada saat penyusunan laporan keuangan, barang-barang konsinyasi yang ada di consignee harus diperhitungkan/diakui oleh pihak consignor sebagai persediaan nya.
d. Semua beban yang berhubungan dengan barang-barang konsinyasi/komisi sejak saat pengiriman sampai dengan terjual menjadi tanggung jawab pihak consignor.
e. Consignee dalam batas-batas tertentu wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya.
Perjanjian penjualan konsinyasi
Menurut Ratnaningsih, kontrak perjanjian dalam transaksi penjualan konsinyasi antara lain berisi:
a. Jumlah dan macam barang yang sudah dibayar oleh pihak komisioner dan akan diganti oleh pengamanat.
b. Perhitungan komisi untuk komisioner dihitung. Besar komisi yang akan diperoleh komisioner akan diperhitungkan oleh pengamanat.
c. Waktu pembayaran komisi.
d. Tanggung jawab atas penagihan piutang dan kerugian piutang.
e. Syarat penjualan kepada pelanggan.
f. Frekuensi laporan dan pembayaran kepada pengamanat.
Keuntungan penjualan konsinyasi bagi pengamanat
Menurut Yunus dan Hartanto, alasan pihak pengamanat (consignor) memilih penjualan konsinyasi, yaitu sebagai berikut:
a. Konsinyasi merupakan suatu cara untuk lebih memperluas pasaran yang dapat dijamin oleh seorang produsen, pabrik atau distributor.
b. Risiko-risiko tertentu dapat dihindarkan oleh pengamanat. Artinya, barang konsinyasi tidak ikut disita apabila terjadi kebangkrutan pada diri consignee/komisioner. Jadi, lain sifatnya dengan Perjanjian keagenan atau dealer.
c. Harga eceran barang-barang yang bersangkutan tetap dapat dikontrol oleh pengamanat, demikian pula terhadap jumlah barang-barang yang siap dipasarkan dan stok barang-barang tersebut.
Senada dengan pandangan tersebut, menurut Ratnaningsih, keuntungan penjualan konsinyasi bagi pengamanat atau consignor adalah sebagai berikut:
a. Pemasaran produk yang lebih luas
b. Pengadaan atas harga jual kepada konsumen
c. Risiko kerugian yang lebih kecil dalam hal komisioner menderita pailit.