jenis dan bentuk badan usaha

JENIS BIDANG KEGIATAN BADAN USAHA
1. Pengertian badan usaha dan perusahaan
          Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi yang terdiri dari atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat. 
    Perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa. Tujuan utama perusahaan adalah memaksimalkan laba, yaitu selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan dan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya yang menghasilkan barang atau jasa tersebut. 
    Perbedaan badan usaha dengan perusahaan adalah sebagai berikut:
BADAN USAHA
1. Tujuan: mencari laba atau memberi                          layanan. 
2. Fungsi: kesatuan organisasi (badan)                          untuk mengurus perusahaan. 
3. Bentuk: yuridis/hukum dapat berbentuk                    PT, CV, Firma, atau koperasi. 
PERUSAHAAN
1. Tujuan: menghasilkan barang dan jasa. 
2. Fungsi: alat badan usaha untuk                                  mencapai tujuan. 
3. Bentuk: pabrik, bengkel, atau unit                              produksi. 

2. Badan usaha berdasarkan bidang kegiatan
    Badan usaha berdasarkan bidang kegiatannya, antara lain sebagai berikut:
Perusahaan jasa 
   Yaitu badan usaha yang bergerak dalam pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Perusahaan ini menghasilkan jasa, bukan barang atau produk yang kasat mata. Contohnya: bank, salon kecantikan, perusahaan asuransi, usaha bengkel, dan lain-lain. 
Perusahaan dagang
  Yaitu badan usaha yang kegiatannya membeli barang, menyimpan sementara, tidak mengubah bentuk dan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen dengan harapan memperoleh laba sebesar selisih antara harga jual dan harga pokok. Perusahaan ini juga menjual produk ke pelanggan, tetapi tidak memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Perusahaan membeli dari perusahaan lain barang yang akan dijualnya. Contohnya: pedagang eceran, supermarket, alfamart, dan sebagainya. 
Perusahaan manufaktur
    Yaitu badan usaha yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi produk jadi agar dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Perusahaan ini mengolah input dasar menjadi produk jadi yang akan dijual kepada masing-masing pelanggan. Contohnya: PT. Gudang garam dengan produk utama rokok. 
Perusahaan ekstraktif
    Yaitu badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung sehingga menimbulkan manfaat tertentu. 
Contohnya: perusahaan pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan sebagainya. 
Perusahaan agraris
Yaitu badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya: perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan. 

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) 
1. Pengertian badan usaha milik negara
     Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Beberapa hal-hal yang berkaitan dengan BUMN, antara lain:
- perusahaan perseroan
- perusahaan perseroan terbuka
- perusahaan umum (perum) 
- restrukturisasi
- privatisasi
- menteri
- direksi
- dewan pengawas
- komisaris
- kekayaan negara
- menteri teknis
2. Tujuan badan usaha milik negara
       Pemerintah mendirikan badan usaha milik negara dengan tujuan antara lain:
a. Memberikan sumbangan bagi                      perkembangan perekonomian nasional     pada umumnya dan penerimaan negara     pada khususnya. 
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum      berupa penyediaan barang dan jasa           yang bermutu tinggi dan memadai bagi       pemenuhan hajat hidup orang banyak. 
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan              usaha yang belum dapat dilaksanakan        oleh sektor swasta dan koperasi. 
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan       bantuan kepada pengusaha golongan        ekonomi lemah, koperasi, dan                      masyarakat. 
3. Bentuk badan usaha milik negara 
A. Perusahaan perseroan
    ➡ perusahan perseroan (persero) merupakan perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas. Dalam akta pendirian persero dinyatakan bahwa sebagian saham-saham nya (minimal 51%) dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lainnya (maksimal 49%) dimiliki oleh pihak swasta. Saham persero dibagi atas saham prioritas dan saham biasa. Contoh perusahaan perseroan adalah: PT pertamina (persero), yang mengelola minyak dan gas bumi
B. Perusahaan umum
    ➡ perusahaan umum (perum) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum, tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contoh perusahaan umum adalah: perum pegadaian, mengelola pegadaian. 

PERUSAHAAN PERSEORANGAN
1. Pengertian perusahaan perseorangan
      Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh satu orang, memperoleh semua keuntungan perusahaan, dan menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan perseorangan merupakan  bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh orang pribadi yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan aktivitas yang dijalankan. Perusahaan perseorangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
a. Perusahaan perseorangan berizin
b. Perusahaan perseorangan yang tidak          memiliki izin
2.kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
     Kelebihan perusahaan perseorangan, yaitu:
1.perusahaan perseorangan mudah didirikan, sederhana, dan aktivitasnya relatif sedikit sehingga relatif mudah dalam mengorganisasikannya. 
2.mudah didirikan dan dibubarkan tidak banyak peraturan yang memberatkan. 
3.laba usaha hanya dinikmati oleh satu orang, yaitu pendiri usaha. Perusahaan perseorangan akan memperoleh imbalan secara langsung atas usaha. 
4.pembuatan dan pengendalian hanya dilakukan  oleh satu orang. 
    Kekurangan perusahaan perseorangan, yaitu:
1.tanggung jawab utang yang tidak terbatas. Artinya, apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi. 
2. Keberlangsungan perusahaan tidak terjamin, sangat bergantung pemilik. Apabila pemilik meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga yang melangsungkan usaha nya, perusahaan terpaksa ditutup. 
3.relatif sulit untuk memperoleh pinjaman, karena kepercayaan pihak perbankan terhadap prospek bisnis kecil masih rendah. 
4. Relatif bergantung pada pola pikir satu orang saja. Apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis, risiko kegagalan akan sangat besar. 

PERSEKUTUAN FIRMA

1.pendirian persekutuan firma
    Berdasarkan pasal 16 kitab UU Hukum Dagang, Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dengan rumusan lain, persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama. Semua Sekutu merupakan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak dipisah dari kekayaan pribadi. 
     Biasanya, Firma didirikan hanya oleh orang-orang yang sudah saling mengenal atau saling percaya (teman dekat atau anggota keluarga). 
2. Pembubaran Firma
     Pembubaran firma diatur dalam ketentuan pasal 1646 sampai dengan pasal 1652 KUHPerdata dan pasal 31 sampai dengan pasal 35 KUHD. Penyebab firma berakhir/bubar (pasal 1646 KUHPerdata), antara lain:
a. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian. 
b. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya. 
c. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma. 
d. Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang Sekutu. 
e. Salah seorang Sekutu meninggal dunia atau firma dinyatakan pailit. 
3.kelebihan dan kekurangan firma
    Kelebihan persekutuan firma, yaitu:
a. Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi dibandingkan perusahaan perseorangan. 
b. Risiko ditanggung bersama atau tanggung jawab renteng/solider.
c. Dapat diadakan pembagian kerja antar Sekutu berdasarkan keahliannya. 
d. Perhatian Sekutu terhadap firma cukup besar karena tindakan Sekutu yang satu juga menjadi tanggung jawab yang lainnya. 
    Kekurangan persekutuan firma, yaitu:
a. Kontinuitas kelangsungan hidup firma tidak terjamin jika salah seorang Sekutu meninggal atau menarik diri, yang berarti firma bubar. 
b. Jika salah satu Sekutu tidak mematuhi perjanjian sehingga menyebabkan kerugian, Sekutu yang lain ikut menanggung risiko tersebut. 
c. Tanggung jawab setiap Sekutu tidak terbatas. 
d. Pimpinan  dipegang lebih dari satu orang sehingga rentan terjadi perselisihan. 

PERSEKUTUAN KOMANDITER
1.sekutu persekutuan  komanditer
     Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan. 
   Sekutu dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
- Sekutu aktif (managing partner) 
- Sekutu pasif (sleeping partner) 
2.cara mendirikan persekutuan komanditer
     Dalam KUHD Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (pasal 22 KUH Dagang). Persekutuan komanditer dah berdiri jika telah dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri yang berwenang, dan diumumkan dalam tambahan berita negara RI. 
    Cara mendirikan persekutuan komanditer adalah sebagai berikut:
* mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera pengadilan negeri setempat (pasal 23 KUHD). 
* dalam pendaftaran tersebut, para pihak yang termasuk dalam keanggotaan persekutuan komanditer mendaftarkan akta pendirian persekutuan komanditer (pasal 24 KUHD). 
* mengumumkan akta pendirian dalam berita negara Republik Indonesia (pasal 28 KUHD). 
* Para pendiri persekutuan komanditer wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian persekutuan komanditer dalam tambahan berita negara RI. 
3.kedudukan partner dalam persekutuan komanditer
   Kedudukan partner dalam sebuah persekutuan komanditer antara lain:
1.secret partner 
2.dormant partner
3.nominal partner
4.subpartner
5.limited partner
4.kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer
  Kelebihan persekutuan komanditer, yaitu:
a. Kebutuhan modal lebih mudah dipenuhi dengan cara menambah Sekutu pasif tanpa merombak manajemen. 
b. Pimpinan perusahaan dapat terdiri atas satu atau beberapa orang. 
c. Keahlian Sekutu aktif dapat saling melengkapi. 
d. Tanggung jawab Sekutu pasif terbatas. 
    Kekurangan persekutuan komanditer, yaitu:
a. Kelangsungan kehidupan perusahaan bergantung pada Sekutu Komplementer (aktif) 
b. Sulit menarik modal terutama pada Sekutu komplementer (aktif). 
c. Sebagian Sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. 
d. Para Sekutu tidak mudah menarik modal yang telah disetorkan. 


Postingan populer dari blog ini

jurnal penyesuaian (adjusting entries)

akuntansi penjualan konsinyasi oleh pengamanat

akuntansi penjualan konsinyasi pada komisioner